![[imagetag]](http://static.liputan6.com/201305/yusuf-mansur-130523b.jpg)
Ustadz Yusuf Mansur, Da'i penyeru shodaqoh
Tenteng 2 Koper Uang, Ustadz Yusuf Mansur Dibawa Petugas Bea Cukai
Jum'at, 17 Mei 2013 19:21 wib
BATAM - Ustadz kondang Yusuf Mansur diamankan petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center, pada Jumat (17/5/2013) sore. Yusuf diperiksa petugas karena membawa uang tunai sebesar RM1,5 juta. Yusuf ditangkap petugas saat akan menuju ruang kedatangan. Ustadz muda itu diketahui baru turun dari kapal yang membawanya dari Situlang Laut Malaysia.
Sang ustadz diperiksa karena membawa uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam dua tas koper. Dua koper itu langsung ditenteng ustadz yang sering berdakwah tentang keajaiban sedekah tersebut. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Kunto Prasti, membenarkan pemeriksaan terhadap Yusuf. Kunto mengatakan, pemeriksaan terhadap ustadz berkaitan dengan jumlah uang yang dibawanya.
�Sesuai aturan yang berlaku, uang yang dibawa masuk atau pun keluar dari wilayah Kepabeanan RI dalam jumlah di atas Rp100 juta wajib untuk dilaporkan,� ujar Kunto. Dikatakan Kunto, ustadz mengaku jika uang tersebut merupakan sumbangan dari warga Indonesia di Malaysia untuk keperluan pembangunan pesantren.
http://news.okezone.com/read/2013/05...ugas-bea-cukai
Bawa 3 Milyar, Ustadz Yusuf Mansur Ditahan Bea Cukai
Jumat, 17/05/13
Yusuf Mansyur minggu ini menjadi buah bibir media, pria muda yang kerap tampil di media televisi dikabarkan tersandung masalah dengan pihak Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center. Me nurut informasi yang beredar, dia sempat ditahan petugas bea cukai di Batam pada Jumat (17/05/13) petang. Di sana, Dia diperiksa terkait dua koper berisi uang tunai senilai 1,5 juta ringgit Malaysia (RM), atau Rp 3,5 miliar. Yusuf ditangkap petugas saat akan menuju ruang kedatangan. Ustadz muda itu diketahui baru turun dari kapal yang membawanya dari Situlang Laut Malaysia.
Sang ustadz diperiksa karena membawa uang tunai dalam jumlah besar yang disimpan dalam dua tas koper. Dua koper itu langsung ditenteng ustadz yang sering berdakwah tentang keajaiban sedekah tersebut. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Kunto Prasti, membenarkan pemeriksaan terhadap Yusuf. Kunto mengatakan, pemeriksaan terhadap ustadz berkaitan dengan jumlah uang yang dibawanya. �Sesuai aturan yang berlaku, uang yang dibawa masuk atau pun keluar dari wilayah Kepabeanan RI dalam jumlah di atas Rp100 juta wajib untuk dilaporkan,� ujar Kunto.
Mengenai hal itu, le wat akun Twitter-nya, @Yusuf_Mansur, pemimpin pesantren Pondok Pesantren Daarul Quran itu langsung menjelaskan. Menurutnya, di kantor Bea Cukai Pelabuhan Batam, dia hendak melaporkan uang yang dibawa. Dalam Peraturan Kepabeanan, uang tunai yang masuk maupun keluar wilayah RI memang harus dilaporkan. Sementara itu mengenai asal uang tunai sebanyak itu, masih di akun Twitter-nya, dia menjawab, "Saya bawa duit sedekah dari kawan-kawan di Singapura dan Malaysia untuk program-program pesantren, di sana kurang tempat untuk destinasi sedekah," jelasnya.
Pembelaan diri sang Ustadz ...
Asal Dana yang Ditenteng Yusuf Mansur
2 Mei 2013
Terkait besarnya uang yang mencapai miliaran rupiah, Yusuf menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari sedekah rekan-rekannya di Malaysia dan Singapura. Yusuf terpaksa membawa uang tunai karena dirinya bermaksud menghindari munculnya kecurigaan bahwa dana tersebut disalurkan untuk membiayai kegiatan terorisme.
Dana tersebut juga akan digunakan untuk merealisasikan program kerja sama yang kini tengah digarap bersama sejumlah rekan-rekan Melayu.Yusuf Mansur diketahui tengah menjalankan program wakaf 1 juta Quran untuk 1 juta calon penghapal. "Itu nilainya Rp 45 ribu per Quran," kata dia.
Selain itu, Yusuf Mansur juga mengaku tengah membangun sebuah Mesjid yang rencananya memiliki kapasitas hingga 8.000 orang. Sebanyak 8 ribu santri rencananya akan memanfaatkan fasilitas tempat ibadah itu untuk menghapal Quran. "Nah teman-teman di Malaysia, Singapura, Brunei Daruss alam, Australia, Singapura pada naruh uang di sini. Kira-kira biaya (pembangunannya) sekitar Rp 38 miliar," kata dia.
Cuma Ambil Uang Bupati
Pada kesempatan itu, Yusuf menegaskan dirinya tidak pernah menggunakan dana hasil sedekah untuk kepentingan pribadi. Meski hasil sedekah jumlahnya mencapai 10 sorban besar, Yusuf mengaku hanya mengambil bagian dari uang yang diberikan oleh penyelenggara ceramah. "Ente jarang liat ane ceramah sih, kalau ane ceramah itu bukan sekoper lagi tapi sorban gede itu isinya duit terus, semua sama cincin, emas, segala macam dan bukan satu tentengan tapi 10 karena yang hadir 10 ribu orang, 15 ribu orang," jelasnya.
Selama ini, Yusuf mengaku telah menggunakan jasa auditor independen untuk menilai keuangan dari lembaga yang dimiliki. Kegiatan audit tersebut telah dilakukan sejak 2007. "Saya bangga banget menjadi penjaga amanah, bangga banget, karena itu Alhamdulillah Allah masih percaya sampai sekarang," katanya.
http://bisnis.liputan6.com/read/5945...-tunai-2-koper
Bea Cukai Bantah Tangkap Ustad Yusuf Mansyur
Kamis, 23 Mei 2013 | 22:49 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Ustad Yusuf Mansyur sempat berurusan dengan pihak Bea Cukai Batam karena membawa uang 1,5 juta ringgit Malaysia atau sekitar Rp 4,8 miliar. Namun pihak Bea Cukai membantah mereka telah menangkap sang ustad. "Ustad Yusuf Mansyur datang untuk melapor bahwa dirinya membawa uang 1,5 juta ringgit pada petugas kami," kata Juru bicara Bea Cukai Haryo Imanseto, saat dihubungi Kamis 23 Mei 2013.Saat itu, Jumat 17 Mei 2013, Yusuf Mansyur baru tiba dari Johor menggunakan kapal feri.
Lebih lanjut Haryo mengatakan untuk keamanan dan kenyamanan, penghitungan uang tersebut dilakukan di kantor. "Karena dilakukan di kantor, jadi banyak yang salah paham, mengira Ustad kami tangkap," kata Haryo. Setelah penghitungan uang s elesai, Ustad Yusuf Mansyur tidak langsung pulang karena ingin bersilaturahmi dengan petugas Bea dan Cukai disana, "Kira-kira lebih dari dua jam dia disana,"ujar Haryo yang saat itu tidak berada di lokasi kejadian.
Menurut UU No. 18 tahun 2000, semua orang yang datang dari luar negeri dengan membawa uang diatas Rp 100 juta wajib melaporkannya pada petugas Bea Cukai. Kemudian paling lambat 5 hari setelahnya, Bea Cukai wajib melaporkannya pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ustad Yusuf Mansyur melalui akun twitternya mengatakan bahwa uang sebesar 1,5 juta rinngit tersebut berasal dari sumbangan kawan-kawannya di Singapura.
http://www.tempo.co/read/news/2013/0...-Yusuf-Mansyur
Ustadz Yusuf Mansyur Didenda Bea Cukai
Kamis, 23/5/2013 13:06
Ustadz Yusuf Mansyur didenda Bea Cukai Pelabuhan Internasional Batam Center. Hal tersebut lantaran ketidakpahama n Ustadz Yusuf saat membawa uang senilai miliaran Rupiah. Apa sanksi yang diterima Ustadz Yusuf? Terkait hal ini, Ustadz Yusuf membantah dirinya ditangkap, melainkan hanya diperiksa dan pemeriksaan tersebut merupakan prosedur yang harus dilalui. "Lebay, penangkapan dari mana? Itu prosedur biasa dari teman-teman di pelabuhan, orang bawa tas pasti diperiksa. Enggak ada masalah diperiksa, namanya diperiksa, silakan aja," ujar pengasuh pondok pesantren Daarul Qur'an itu saat dihubungi, Rabu (22/05).
Ustadz Yusuf Mansyur yang kala itu membawa uang senilai Rp 4 miliar mengakui kalau ada salah komunikasi antara dirinya, tim, dengan pihak bea cukai. "Dan saya memang tidak dapat clearance paper, karena dari Singapura, Malaysia saya memang enggak dibagi. Menurut teman-teman di Bea Cukai, harusnya di kapal minta. Karena memang saya tidak terbiasa membawa duit seperti itu," lanjutnya. Akibat ketidakpahaman itu, Yusuf dikenakan denda oleh pihak Bea Cukai Pelabuhan. "Akhirnya saya k ena denda, dendanya saya harus Tausyiah di kantor Bea Cukai," pungkasnya.
http://www.cumicumi.com/posts/2013/0...bea-cukai.html
---------------------
Ummat tidak buta, Allah tidak tidur, Malaikat tak lalai mencatat semua perbuatan manusia, pak Ustadz!

Baca Juga Berita Unik Lainnya Disini


0 Komentar
Tulis Komentar